-->

iklan

Wednesday, January 18, 2017

author photo

Akhir- akhir ini Indonesia dihebohkan dengan situs dan berita Hoax yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab. ada yang belum tahu apa itu HOAX ?
Menurut Wikipedia Hoax itu adalah Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sejatinya. Suatu pemberitaan palsu berbeda dengan misalnya pertunjukan sulap; dalam pemberitaan palsu, pendengar/penonton tidak sadar sedang dibohongi, sedangkan pada suatu pertunjukan sulap, penonton justru mengharapkan supaya ditipu. Jadi pengunjung anehdidunia.blogspot, Hoax adalah suatu kata yang digunakan untuk menunjukan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu yang biasanya digunakan dalam forum internet seperti facebook, tweeter, blog, dan yang paling sering adalah di forum Kaskus

Tapi kebanyakan netter yang banyak menggunakan kata hoax justru tak tahu bagaimana sejarah penggunaan kata hoax sendiri, Kata hoax sebenarnya muncul pertama kali di kalangan netter Amerika, kata hoax didasarkan pada sebuah judul film yang berjudul The Hoax. The HOAX
adalah sebuah film drama Amerika 2006 yang disutradarai oleh Lasse Hallstr. yang diskenario oleh William Wheeler, film ini dibuat berdasarkan buku dengan judul yang sama oleh Clifford Irving dan berfokus pada biografi irving sendiri,serta Howard Hughes yang dianggap dianggap membantu menulis. Banyak kejadian yang diuraikan Irving dalam bukunya yang diubah atau dihilangkan dari film, dan penulis kemudian berkata, "saya dipekerjakan oleh produser sebagai penasihat teknis film, tapi setelah membaca naskah terakhir saya meminta agar nama saya dihapus dari kredit film.itu mungkin disebabkan karna plot naskah tak sesuai dengan novel aslinya, " http://anehdidunia.blogspot.com

Sejak itu, film hoax dianggap sebagai film yang banyak mengandung kebohongan, sehingga kemudian banyak kalangan terutama para netter yang menggunakan istilah hoax untuk menggambarkan suatu kebohongan, lambat laun, penggunaan kata hoax di kalangan netter makin gencar. Bahkan kabarnya kata hoax digunakan oleh netter di hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia (courtesy : http://www.anehdidunia.com/2012/06/asal-mula-dan-pengertian-kata-hoax.html).

 Kalau berbicara mengenai situs hoax dan berita hoax dijagat maya sebenarnya adalah masalah yang lama yang belum terungkap . Hal ini terungkap setelah ada kasus ini itu ditahun 2017 dan menjadikan masalah itu baru terungkap dan sudah 800 ratusan ribu lebih situs yang diblokir oleh KEMENKOMINFO diantaranya situs porno dan 43 ribu situs produk jurnalistik .  Makanya sebelum dihapus harus ada pertimbangkan dari Dewan Pers apakah situs tersebut terdaftar di dewan pers . Contoh nyata saat ini media mainstream dan terdaftar di dewan pers yang kita yakini kebenaran isi beritanya juga melakukan kesalahan dengan menyampaikan berita hoax di portal mereka. Salah satunya Situs berita ANTARA baru-baru ini menghebohkan para netizen dimana mereka menginformasikan bahwa orang Nomor satu di Indonesia Bapak Presiden Jokowi bahwa beliau adalah Pemimpin terbaik Asia, Australia yang mereka dapat sumbernya dari bloomberg tv . Setelah dikonfirmasi ternyata bloomber tv tidak menginformasikan berita seperti itu dan digolongkan informasi Hoax. Kadang sesuatu yang pasti bisa menjadi tidak pasti , berimbang bisa menjadi tidak berimbang, terpercaya bisa menjadi tidak terpercaya, jika  tidak mematuhi kode etik jurnalistik .

 Perlunya menjadi perhatian bagi Dewan Pers untuk memperhatikan hal ini , walaupun situs jurnalistik tersebut sudah terdaftar di Dewan pers bisa jadi  informasi yang disampaikan  situs tersebut tidak  benar jika informasi yang mereka sampaikan tidak melalui riset dan terjun kelapangan dan nantinya dewan pers dianggap tidak netral akan hal tersebut. ''Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud (KEMENKOMINFO). 

Media  saat ini dikuasai oleh kepentingan politik dan bagi yang punya modal yang besar . Sehingga mereka melakukan yang namanya Keywoard War. Hal semacam ini bisa menimbulkan stigma negatif dan masalah- masalah lain seperti permusuhan,perpecahan dan lain semacamnya dan dapat mempengaruhi generasi muda kedepannya . Takutnya berujung anti etnis, suku, budaya, agama, bahasa, adat istiadat dan merusak karakter bangsa .

Dizaman yang serba maju ini setiap orang pasti memiliki yang namanya Sosial Media ,situs dan semacamnya . Hal itu tidak lain mereka menyampaikan informasi dari apa yang mereka lihat, mereka rasa maupun hal lain yang ingin mereka ungkapkan melalui jari-jemari mereka.
Orang (media) kadang menyalahgunakan kebebasan berpendapat ,memang kalian bebas berpendapat tetapi kebebasan itu dibatasi dan dikontrol agar tidak salah mengartikan , menggunakan kebebasan berpendapat itu sendiri yang berujung pada bencana yang terjadi . Kebebasan pendapat adalah bagian dari Demokrasi di Negara kita Indonesia ini hanya untuk kepentingan rakyat bukan untuk penguasa.
pasal 27, 28, dan 29 UU ITE semakin meningkat.  UU ITE ini dilakukan revisi maka sebaiknya netizen waspada dan lebih berhati-hati dalam berpendapat di ranah maya. Dan aturan berpendapat ini tidak hanya tertuang di media sosial seperti blog, facebok, twiter, dan sebagainya, akan tetapi juga bisa menjerat melalui media komunikasi lainnya seperti SMS dan aplikasi chatting seperti whats App, Line, BBM, dan sebagainya. Barang bukti sengketa UU ITE di kepolisian seringkali hanya berupa screenshoot percakapan di SMA atau pesan di facebook. untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi http://www.kopertis12.or.id/2016/12/26/undang-undang-nomor-19-tahun-2016-tentang-perubahan-uu-ite.html
Kembali lagi pada masalah berita hoax apalagi banyaknya situs abal-abal ini seakan mereka saling menyerang antara satu politisi dengan politisi lain . Blogger sendiri bukan termasuk jurnalis. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dihukum karena mendapat perlindungan UU Pers no 40/1999. Mereka memiliki hak tolak dan mekanisme hak jawab dimana jika terjadi sengketa maka ke Dewan Pers. Sementara blogger sendiri sebenarnya dilindungi oleh pasal 28 E (3) dimana setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Juga pasal 28 F yang mengemukakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Meski dilindungi oleh UUD 1945 blogger masih bisa dijerat lewat pasal-pasal UU ITE.blogger yang kerap menulis karya jurnalistik dapat juga bergabung dengan AJI sehingga terlindungi oleh UU Pers.
t
Nah ada cara untuk tidak tertipu sama berita hoax dijagat maya atau cara untuk mengetahui apakah situs tersebut abal-abal atau tidak ? Caranya :
  1. Mengecek URL Situs. Sekarang banyak sekali situs-situs yang tidak bermutu yang hanya mencari trafik semata. Situs yang resmi sudah menggunakan domain sendiri dan terdaftar nama registrannya. Jika registran tersebut insitusi, perusahaan atau orang yang dipercaya maka URL tersebut benar adanya. Kalau blognya masih belum berdomain sebaiknya jangan percaya begitu saja terhadap berita yang mereka tulis. 
  2. Cek dan Cross Cek terhadap berita provokatif. Banyak sekali berita yang tersebar di internet bernada menghasut dan provokatif. Membaca berita seperti ini sebaiknya tidak percaya begitu saja, yang perlu dilakukan adalah cek dan ricek kebenaran dari berita tersebut dengan cara melakukan cross check menggunakan mesin pencari seperti Google, Yahoo, Bing dan lainnya untuk memastikan apakah berita yang Anda baca tersebut ditulis juga oleh situs berita lain, dan juga pastikan situs yang menuliskannya kredibel dan dikenal luas oleh masyarakat. 
  3. Mengecek Foto. Langkah berikut yang harus dilakukan oleh kita adalah dengan mengecek foto yang ada di dalam berita tersebut. Sering kali pembuat berita hoax atau berita palsu melakukan editing foto yang sudah beredar beberapa waktu yang lalu untuk memprovokasi para pembaca. Caranya adalah dengan membuka situs www.image.google.com Kemudian upload gambar yang berhubungan dengan berita tersebut, lalu pilih search untuk mencari siapa yang memuat berita pertama kali dari foto tersebut. 
  4. Siapa Penulis Beritanya. Situs-situs ternama akan menggunakan nama asli atau inisial untuk mengetahui siapa penulis berita tersebut. Selain itu untuk penulis situs atau media online ternama sudah memiliki editor. Jika ada berita yang tidak sesuai maka pembaca bisa mengetahui siapa penulis dan editornya dan bisa complaint atas tulisannya tersebut. Karena saat ini banyak sekali berita yang dibuat hanya agar menjadi viral di media sosial dan penulisnya banyak mendapatkan uang karena website atau situsnya banyak dipasangi iklan dan dikunjungi oleh banyak orang. 
  5. Jangan Asal Share (Bagikan). Saat ini banyak sekali orang yang asal share tentang berita yang belum jelas kebenarannya terutama berita atau informasi di media sosial, messenger dan situs online. Masyarakat kita sekarang sangat mudah membagikan hal-hal yang bernada provokatif hanya berdasarkan kesamaan pandangan, kesesuaian dengan dirinya bukan karena kebenaran.
             (http://www.didno76.com/2016/12/cara-mengetahui-berita-hoax-atau-tidak.html)

  • - harus ada iklan branded ternama 
  • -situs yang menempati urutan pertama di mesin pencarian google
    - punya unsur 5w+ 1H
    - carilah informasi yang sama di google apabila tidak ada info terkait mohon untuk tidak menshare berita hoax tersebut
Dari itu semua apabila kamu menemukan informasi yang pasti ,bermanfaat , teruji kebenarannya, mengedukasi ,silahkan di share . Begitupun sebaliknya jika tidak memenuhi kriteria diatas mohon untuk tidak di share !!!
your advertise here

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com